BOJONEGORO, Wartaku.Id – Tren bersepada meningkat ditengah pandemi. Selain sebagai sarana olahraga, bersepeda kini menjadi salah satu hobi dari kebanyakan orang. Di tengah tren bersepeda ini, Direktorat Jenderal Pajak meminta wajib pajak (WP) memasukkan sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro Fitranto mengatakan bahwa tidak hanya sepeda yang harus dimasukan dalam SPT tahunan melainkan seluruh harta yang dimiliki.
“Saat ini memang sepeda lagi trending. Jadi sebenarnya tidak hanya sepeda, kalau kita berbicara mengenai SPT Tahunan maka seluruh harta yang kita miliki harus dimasukan. Misalnya seperti televisi, radio dan lain sebagainya, itu bisa dimunculkan dalam kelompok alat elektronik,” jelasnya saat ditemui tim wartaku.id pada selasa 2 Maret 2021.
Menurut Fitranto, yang dimaksud dalam hal ini adalah sepeda dengan harga yang cukup mahal. Jika sepeda pada umumnya, bisa dimunculkan atau digabungkan dalam kategori peralatan olahraga.
“Yang dimaksud ini mungkin sepeda yang mahal kali ya, seperti sepeda bronton itu yang harganya kisaran 30 juta keatas. Kalau seperti sepeda yang saya miliki itu, yang harganya kisaran 800 rb sampai 1 juta bisa kita munculkan atau gabungkan dalam kategori peralatan olahraga”, ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro menjelaskan, korelasi antara penghasilan dengan barang-barang yang dimiliki atau dibeli seseorang, contohnya pada kasus sepeda diilustrasikan seperti ini.
“Orang beli sepeda mahal tetapi penghasilan yang dilaporkan sedikit itu kan tidak sinkron. Misal orang itu berpenghasilan 5 juta perbulan, terkadang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja itu pas. Tapi kok bisa punya sepeda dengan harga 50 juta, itu dari mana. Apakah penghasilannya sudah dilaporkan juga sebagai penghasilan yang kena pajak. Tetapi kalau memang orang itu berpenghasilan tinggi, dengan perhitungan yang cukup kemudian juga telah dibayar pajaknya, tidak masalah. Bukan sepeda yang dipajak i melainkan penghasilan yang dibuat membeli sepeda itu yang harus sinkron”, tutur Fitranto.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro khususnya pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi, mampu membeli sepedah mahal tetapi belum melaporkan seluruh penghasilannya, mohon segera dilaporkan. (Ayu/Red)
Comment