BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sepanjang Tahun 2020 dana santunan korban meninggal Covid-19 di Bojonegoro tidak cair, dinas sosial (Dinsos) Bojonegoro hentikan pengajuan di tahun 2021. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia bahwa tidak disediakan alokasi anggaran dana santunan korban meninggal dunia karena Covid-19 di tahun 2021.
Saat di temui di kantornya, Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Drs. Arwan, menyebutkan bahwa memang di tahun ini pihaknya tidak melakukan pengajuan dana santunan korban meninggal Covid-19, hal tersebut dikarenakan pada pengajuan sebelumnya di tahun 2020, dana cair.
“Di tahun 2020, sebanyak 71 korban meninggal Covid-19 yang kami ajukan berkasnya, tidak ada yang cair, dan terakhir pada tahun ini per tanggal 19/02/2021 berkas yanh kami ajukan sebanyak 20 orang juga belum ada kabar cair, “ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa nominal bantuan untuk pasien covid-19 yang meninggal dunia sejumlah Rp 15 Juta perorang dari Kemensos sampai hari ini tidak ada yang cair, dan hal tersebut juga terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Di semua daerah Jawa Timur tidak ada yang cair, “jelasnya.
Arwan juga mengungkapkan bahwa berkas pengajuan berupa fotocopy kk, KTP, Nomor rekening ahli waris sudah dilengkapi dari alur pengajuan melalui pemerintah desa, kemudian ke Kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten lalu Dinas Sosial Provinsi dan ke Kementerian Sosial.
“Banyak yang menanyakan pencairan ke sini, tapi untuk pencairan sendiri langsung dari kemensos melalui rekening yang diajukan di berkas, tidak melalui dinsos, “ungkapnya.
Untuk meninjak lanjuti hal tersebut, dinsos menghentikan pengumpulan dokumen pengajuan santunan korban meninggal akibat Covid-19.
“Karena tidak ada kejelasan, jadi pengumpulan dokumen untuk pengajuan kami hentikan, “pungkasnya. (Mil/Red)
Comment