Perangkat Desa Lama Kosong, Camat Sukosewu Dorong 10 Desa Segera Pengisian.

Bojonegoro Wartaku.id – Perangkat desa adalah unsur penting penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan desa, perangkat desa definitif harus tersedia agar perjalanan pemerintah desa berjalan maksimal.

Di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro terdapat 10 desa yang hampir dalam dua tahun terakhir terdapat kekosongan perangkat desa karena berbagai alasan mulai dari adanya Pilpres, hingga Pilkades Serentak sehingga tidak dilakukan rekruitmen.

Dari kondisi ini, Nuril Anshori sebagai Camat Sukosewu yang baru beberapa bulan lalu bertugas di wilayah ini berharap agar di tahun 2021 pengisian perangkat desa bisa dilakukan.

“Untuk efektifitas kinerja pemerintahan desa, pengisian lowongan perangkat desa agar segera dilakukan, mengingat kekosongan ini sudah terbilang lama,” terang Camat Sukosewu, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, perangkat desa definitif sangat penting untuk mengefektifkan roda pemerintahan desa agar bisa berjalan maksimal, mengingat semakin banyak beban dan tugas desa hari ini. Nuril Anshori menyebutkan di Kecamatan Sukosewu ada 10 desa dengan 16 lowongan yang sampai hari ini kosong, mulai dari Sekdes, Kasun, Kaur maupun Kasi.

“Kita dorong dan mantapkan desa untuk melakukan pengisian lowongan, pihak kecamatan akan memfasilitasi proses, alur dan tahapan mulai sosialisi pembentukan Tim Seleksi hingga pelaksanaan ujian tanpa intervensi,” tutur Nuril Anshori.

Sesuai Perda 4/2019 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1/2017 tentang Perangkat Desa dan Perbup 36/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 1/2017 tentang Perangkat Desa, kewenangan pengisian menjadi kewenangan desa dalam hal ini Kepala Desa, sementara pihak kecamatan hanya memfasilitasi mekanisme, alur dan tahapan kegiatan yang diharapkan tidak terjadi persoalan dalam prosesnya.

Sementara, waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan seleksi perangkat desa dari awal hingga selesai adalah 65 hari kerja, namun pihak Kecamatan berharap bisa seefektif mungkin.

Adapun 10 desa di Kecamatan Sukosewu dengan perangkat desa yang lowong diantaranya adalah Desa:

1. Semawot, lowongan Kasi Pemerintahan dan Kasun Semawot
2. Kalicilik, lowongan Kaur Umum dan Tata Usaha
3. Klepek, lowongan Kaur Keuangan dan Kasun Krajan
4. Tegalkodo, lowongan Kaur Perencanaan dan Kasun Krajan
5. Sitiaji, lowongan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan
6. Purwosari, lowongan Sekretaris Desa
7. Pacing, lowongan Sekretaris Desa
8. Semenkidul, lowongan Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan
9. Sidodadi, lowongan Kaur Keuangan
10. Sumberejo Kidul, lowongan Kaur Perencanan (Jn/red)

Comment