BOJONEGORO, Wartaku.Id – Dokumen kependudukan termasuk Akte, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lain yang sudah ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu legalisir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Moch. Chosim, saat di konfirmasi wartaku.id di kantornya pada Senin, 15/02/2021, yang menerangkan bawah sudah tidak perlu lagi legalisir untuk dokumen kependudukan
“Benar, sudah tidak perlu datang kemari untuk legalisir, “ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) no. 4 tahun 2019,Bojonegoro juga sudah memberlakukan peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati tentang pelayanan legalisir dokumen kependudukan dengan format digital pada 09/03/2019.
“Dokumen yang sudah berbarcode tidak perku legalisir dan Bojonegoro termasuk kota yang menerapkan TTE awal, “ungkapnya.
Pihaknya juga berharap karena ini termasuk program Nasional, masyarakat tidak perlu direpotkan mengurus administrasi kependudukan dan tidak perlu bertele-tele.
“Masyarakat bisa puas dan senang kalau pelayanan cepat dan baik dan kita yang memberi pelayanan juga senang,”pungkasnya. (Mil/Red)
Comment