Pelayanan Dengan Menggunakan Aplikasi Si N’Duk Sudah Menyeluruh di Bojonegoro.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Aplikasi Si N’duk (Sistem Informasi Online Dokumen Kependudukan) merupakan aplikasi pelayanan administrasi secara online suntuk mengurus permohonan layanan kependudukan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro (Disdukcapil), berjalan satu tahun aplikasi Si N’duk sudah di gunakan seluruh masyarakat di kabupaten Bojonegoro.

Joko Setio selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro, mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut merupakan layanan untuk mengurus kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan mengurangi intensitas tatap muka antara pemohon dan pelayanan, terlebih ditengah pandemi Covid-19 yang harus menerapkan physical distancing.

“Aplikasi Si N’duk bisa digunakan untuk pengurusan KTP dan KK, sementara pengurusan akta masih dilakukan secara manual,”ungkapnya.

Menurut data yang ada, sudah semua masyarakat di Bojonegoro menggunakan aplikasi tersebut untuk pengurusan dokumen kependudukan dan diantara semua kecamatan, yang sudah menggunakan Si N’duk sepenuhnya adalah kecamatan Sekar dan Kecamatan Gondang.

Joko Setio - Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro
Joko Setio – Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro

“Yang sudah sepenuhnya memakai aplikasi ini dari kecamatan Gondang dan sekar, “jelasnya.

Joko juga menambahkan telah di lakukan sosialisasi serta pembagian brosur terkait cara penggunaan aplikasi Si N’duk kepada semua masyarakat, namun beberapa masyarakat yang masih kesulitan dapat di bantu pihak desa maupun kecamatan untuk mengoprasikan aplikasi tersebut.

“Masyarakat yang kurang update dan kesulitan bisa ke desa maupun kecamatan untuk dibantu mengoprasikan, “imbuhnya.

Sementara itu, selama penggunaan aplikasi Si N’duk belum ditemukan kendala yang berarti hanya terdapat kendala apabila jaringan internet yang tidak stabil atau lemot bisa berpengaruh lambatnya penggunaan aplikasi.

Baca Juga : https://wartaku.id/pemerintahan/pelayanan-legalisir-dokumen-kependudukan-dengan-format-digital-sudah-tidak-perlu-lagi/

“Kendala tidak ada, mungkin kalau internet lemot saja dan aplikasi juga dapat digunakan 24 jam namun untuk pelayanan tetap di jam kerja, “pungkasnya (Mil/Red)

Comment