Dinas Perhubungan Luncurkan Layanan Pengaduan Pungli Parkir Liar.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Setelah meluncurkan SUKIRNO yaitu pendaftaran Sistem Uji KIR secara online yang dapat dilakukan melalui sistem dengan alamat website http://sukirno.bojonegorokab.go.id, Dinas Perhubungan Bojonegoro kembali meningkatkan pelayanan dengan meluncurkan call center atau pusat pengaduan masyarakat.

Hal tersebut sebagai bentuk menunjukkan komitmen Dishub untuk melawan pungli parkir liar di wilayah kabupaten Bojonegoro. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada nomor 081333555695.

“Kini kami luncurkan pusat pengaduan terkait adanya pungli parkir liar. Masyarakat dapat menghubungi nomor 081333555695,” Ungkap Andik Sudjarwo selaku kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro.

Masyarakat bisa memanfaatkan Call center tersebut untuk mengadukan keluhan terhadap kurang puasnya pelayanan maupun kinerja dari petugas Dishub. Selain itu, bisa melaporkan tindakan petugas yang masih melakukan penarikan biaya parkir serta memberikan pelayanan yang kurang.

“Masyarakat Bojonegoro harus segera melapor agar segera di tindak lanjuti tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelasnya.

Pihaknya juga berharap program ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyatakat dan merupakan upaya pelayanan dari Dishub secara maksimal.

Sementara itu, proses pengaduan melalui call center ini sangat mudah. Cukup mengirimkan isi laporan, foto atau video pelaku serta lokasi kejadian ke nomor tersebut.

“Dinas Perhubungan akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor,”imbuhnya. (Mil/Red)

Comment