18 Tahapan Pengisian Perangkat Desa Yang Harus Dipenuhi.

BOJONEGORO – Terdapat 18 tahapan pengisian perangkat desa yang diatur oleh Perda 1 tahun 2017 dan Perda 4 tahun 2019. Yang mana harus dilakukan pada hari kerja mulai dari pembetukan tim, program kerja sosialisasi sampai dengan pelantikan paling tidak menghabiskan waktu sekitar 2 bulan.

Kasi Bina Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Andri Firnanda menjelaskan, terkait dengan seleksi ujian tulis pengisian perangkat desa.

“Dari kepala desa membentuk tim pengisian perangkat desa, itu awalnya dari pembentukan tim nanti tim bekerja mulai terkait dengan penyusunan program kerja sampe dengan pendaftaran, kemudian ada tahapan penetapan bakal calon sampai pelaksanaan ujian. Lalu laporan kepala desa, dari rekomendasi camat sampai pelantikan,” jelasnya.

Andri juga menambkan, bahwa ujian tulis tersebut melibatkan pihak ketiga dalam penyusunan naskah ujian.

“Dalam ujian tulis bekerja sama dengan perguruan tinggi yang yang memiliki Akreditasi minimal B secara kelembagaan bukan secara jurusan atau fakultas. Kebetulan untuk Akreditasinya B kebanyakan dari luar kota besar seperti Surabaya dan Malang,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan hasil itu dilaporkan ke kepala desa, kemudian kepala desa melaporkan kepada camat untuk meminta rekomendasi. Jadi sebelum ditetapkan dengan SK kepala desa tentang perangkat desa yang jadi, itu ada namanya rekomendasi dari camat.

Yang direkomdasi nantinya usulan kepala desa yaitu 2 orang dengan hasil nilai tertinggi. Nanti Camat merekomendasi 2 orang dengan nilai tertinggi untuk ditetapkan kepala desa menjadi perangkat desa, setelah itu dilantik.

18 tahapan itu diantaranya yaitu:
1. Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa (Pasal 5 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2017)
2. Tim Menyusun Program Kerja (Pasal 6 Perda 4 Tahun 2019)
3. Tim Melakukan Sosialisasi/Pengumuman (Pasal 8 Perda No 1 Tahun 2017)
4. Penetapan Pihak ke III Lembaga Yang ditunjuk Sebagai Pembuat Naskah Ujian (Pasal 6 Ayat e Perda 4 Tahun 2019)
5. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calin Perangkat Desa Tahap I (Pasal 9 Ayat 1 Perda 4 Tahun 2019)
6. Penelitian Persyaratan Bakal Calon Tahap I
7. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap II (Pasal 9 Ayat 2 Perda 4 Tahun 2029)
8. Penelitian Persyaratan Bakal Calon Tahap II
9. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap III (Tambahan) (Pasal 9 Ayat 3 Perda 4 Tahun 2029)
10. Penelitian Persyaratan Bakal Calon Tahap II (Tambahan)
11. Penetapan Bakal Calon Yang Berhak Mengikuti Seleksi Ujian Tulis
12. Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Pasal 12 Perda 1 tahun 2017)
13. Pelaksanaan Koreksi dan Pengumuman Ujian Tulis (Pasal 12 Ayat 2 Perda 1 tahun 2017)
14. Laporan Tim Kepala Desa (Pasal 9 Perbub No 36 2017
15. Kepala Desa mengusulkan Rekomendasi (konsultasi) Ke Camat (Pasal 13 Perda 1 Tahun 2017)
16. Camat Menerbitkan Rekomendasi (Pasal 14 Ayat 1 Perda 1 Tahun 2017)
17. Kepala Desa Menetapkan Keputusan Pengangkatan (Pasal 14 Ayat 5 Perda 1 Tahun 2017)
18. Pelaksanaan Pelantikan (Pasal 15 Perda 1 Tahun 2017)

(Ay/Aha/red)

Comment