BOJONEGORO – Empat desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro diwacanakan akan melakukan pemekaran di tahun 2021. Ditemui tim wartaku.id, Kasi Bina Administrasi Desa, Andri Firnanda menjelaskan, bahwa dari empat desa yang tersebar di empat kecamatan yang rencananya akan melakukan pemekaran hingga saat ini baru dua desa yang sudah melapor.
“Desa yang sudah masuk usulan itu ada dua, Desa Napis Kecamatan Tambakrejo dan Desa Leran Kecamatan Kalitidu,” ungkap Andri Senin 09 November 2020.
Sementara itu dua desa lainya yaitu desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro masih belum menyerahkan laporan pengajuan usulan.
Andri juga menjelaskan, pemekaran desa tersebut merupakan pertimbangan dari luas wilayah dan jumlah penduduk. “Jumlah penduduk yang banyak dan wilayah luas sehingga cakupan terkait pembangunan, aktivitas pelayanan dan lain-lain lebih gampang kalau dimekarkan,” jelas Andri.
Sementara itu proses pemekaran tersebut masih dalam tahap usulan dan masih menunggu usulan dari dua desa lainya. “Masih usulan saja, nunggu dua desa lainnya. Karena dasar prakarsa pemekaran baru bisa dilakukan pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten. Dari Kabupaten harus ada usulan dulu dari Desa,” terang Andri.
Tahap pemekaran membutuhkan waktu yang lama hingga tahunan karna harus melalui berbagai tahapan. Diantaranya adalah evaluasi desa induk, verifikasi desa pecahan dan evaluasi perkembangan desa pecahan selama tiga tahun.
“Tahapan tersebut yang melibatkan tim kabupaten yang di bentuk Bupati karena SK nanti dari Bupati,” pungkas Andri. (Mil/Aha/Red)
Comment