Seperti Ini Tahap dan Syarat Donor Plasma Konvalesen.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Donor plasma Konvalesen merupakan pengambilan plasma darah orang yang sudah sembuh dari Covid-19 untuk dijadikan sebagai terapi kesembuhan penyakit yang berada di rumasakit.

Ketua Tim Konvalesen, Dr. Imam Sutrisno, menyebutkan bahwa tidak semua orang yang sudah sembuh dari Covid-19 bisa melakukan donor plasma konvalesen, melainkan harus melalui berbagai tahapan dan proses pemeriksaan.

“tidak semua bisa diambil darahnya, ada proses dan tahapanya, termasuk batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun, “jelasnya

Dengan adanya donor plasma konvalesen, pihaknya berharap masyrakat dapat antusias untuk mengikuti sehingga dapat menolong orang-orang yang ada di Rumahsakit, sebagai terapi kesembuhan.

“kami harapkan antusias dari warga yang telah jadi penyitas Covid-19 tinggi sehingga dapat menolong orang-orang yang terbaring di rumahsakit,”ungkapnya

Untuk pendaftaran secara online dengan alamat website , atau bisa melalui pendaftaran offline dengan mendatangi kantor UDD PMI Kabupaten Bojonegoro di Jln. Sawunggaling no. 07 Kadipaten, Bojoneegoro.

Baca Juga : https://wartaku.id/kesehatan/donor-plasma-konvalesen-pmi-bojonegoro-akan-lakukan-rapat-koordinasi/

Diantara syarat donor plasma konvalesen diantaranya;

  1. Orang yang telah sembuh dari Covid-19 dibuktikan dengan hasil swab negatif,
  2. Diutamakan laki-laki,
  3. Jika perempuan, syaratnya tidak sedang hamil dan dipastikan dengan diperiksa,
  4. Kondisi kesehatanya dipastikan baik secara fisik  maupun melalui pemeriksaan melalui laboratorium,
  5. Hasil laboratorium menunjukkan tidak sakit malaria, HIV, Hepatitis dan sebagainya,
  6. Pendonor harus memiliki antibodi cukup banyak.

Brosur
Brosur

(Mil/Red)

Comment