Tertangkap Bersama 10 Sepeda Motor, Pasutri Pelaku Curanmor Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, berakhir pada percobaan pencurian yang ke-10. Sepasang sejoli tersebut tertangkap warga saat hendak menggondol sepeda motor milik petani di Desa, Kenep, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Mukhamadun (40) bersama sang istri Sutrisni (36) diamankan bersama 10 kendaraan bermotor roda dua hasil curian.

“Dari penangkapkan kita amankan sebanyak 10 sepeda motor yang kebanyakan milik petani,” ungkapnya.

Sebelum beraksi, kedua pelaku berputar-putar untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir pemiliknya di tepi jalan atau di persawahan. Setelah menumukan sasaran, pelaku langsung merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan gunting yang dibawa.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang semua masih wilayah Kabupaten Bojonegoro. Diantaranya adalah 6 TKP di Kecamatan Balen, 2 TKP di Kecamatan Baureno, dan 2 TKP di Kecamatan Sumberrejo. Akibat aksinya tersebut, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Ancamanya tindak pidana dengan pemberatan seperti di pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Muhadi salah satu korban yang motornya dicuri mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisisan dan bersyukur karena motor yang biasa Ia gunakan ke sawah akhirnya kembali.

“Senang sekali, terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memproses ini,” terangnya.

Muhadi, menceritakan bahwa saat itu Selasa, (28/03/2022) Ia sedang bekerja di sawah dan memarkirkan sepedamotor kurang lebih berjarak 500 meter dari tempatnya bekerja, sekitar pukul 07.00 WIB Ia mendengar teriakan maling, saat dihampiri ternyata sepedamotornya sudah amblas. (Mil/Red)

Comment