Penipuan Berkedok Investasi, EA Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro

BOJONEGORO, Wartaku.id – Seorang remaja yang baru berusia 20 tahun asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus merayakan idul fitri tahun ini dengan mendekam di sel tahanan akibat tindakan penipuan berkedok investasi.

Ega Ayu (20), akhirnya diringus oleh Pihak Polres Bojonegoro di Magelang setelah sempat menjadi buron beberapa waktu sebelumnya. Penangkapan dikarenakan laporan dari 5 orang korban yang mengaku tertipu investasi yang dilakukan oleh pelaku.

“Yang melapor ke kami ada 5 orang korban, 3 orang dari Bojonegoro dan 2 orang dari Tuban,” Ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022).

Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 260 juta. Sementara itu, kronologi kejadian bermula pada Januari 2022, pelaku membuat penawaran investasi dengan hasil yang menggiurkan yaitu apabila melakukan investasi sebanyak Rp 5 juta, dalam kurun waktu 30 hari akan dikembalikan sebesar Rp 7 juta.

“Penawaranya melalui story WA, karena menganggap investasi tersebut amanah, korban kemudian melakukan investasi lagi, begitu seterusnya, dan ini dialami korban yang lain,” lanjutnya.

Hingga pada akhir Maret 2022, korban belum mendapatkan uang investasi yang dijanjikan tersangka. Selanjutnya, diketahui tersangka ternyata telah melarikan diri dari tempat usaha miliknya yang berada di Jl. Lettu Suwolo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

AKBP Muhammad mengungkapkan, Polres Bojonengoro hingga saat ini masih melakukan pengembangan mengenai aset-aset yang dimiliki tersangka.

“Kita menghimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban investasi dari tersangka, agar segela melapor ke pihak terkait,” katanya. (Mil/Red)

Comment