BOJONEGORO, Wartaku.Id – Tahun ini merupakan kali kedua peringatan hari Kemenangan Islam ditengah pandemi Covid-19. Banyaknya masyarakat yang masih terkonfirmasi positif Covid-19, menyebabkan pemerintah kembali mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait pembatasan pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini.
SE tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, yang kemudian diteruskan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro nomer 992/Kk.13.16/6/Hm.00/05/2021.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Suhaji juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri sesuai dengam SE panduan dari Kemenag RI dengan sistem zonasi. Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dianjurkan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang,”jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan untuk pelaksanaanya harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai dengan panduan dalam SE.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa
Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut;
- Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
- Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
- Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Selain itu, bagi panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar dilakukan bersama keluarga terdekat saja dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas,”pungkasnya. (Mil/Red)
Comment