Seorang Kasun Di Bojonegoro Lakukan Penipuan.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Seorang Kepala Dusun di Kabupaten Bojonegoro lakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menggadaikan mobil rental yang di pinjam.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menuturkan bahwa kasus penipuan dengan penggelapan oleh kepala dusun tersebut merupakan kejahatan pribadi dan tidak ada sangkut pauntnya dengan jabatan.

“Pelaku merental mobil kemudian digadaikan kemudian tidak sanggup terus rental lagi untuk menutup gadai sebelumnya, ini berulang,” ungkapnya.

Kejadian tersebut berawal pada Juni 2021, saat pelaku AM (49) yang juga sebagai Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menyewa mobil rental dari TR. Selanjutnya mobil tersebut diantarkan oleh pegawai kepada pelaku. Sempat berjalan lancar, pembayaran sewa mobil macet setelah lima bulan berjalan.

Selanjutnya saat korban menanyakan unit mobil yang di sewa, pelaku tidak menyerahkan mobil dan berjanji akan membayar biaya sewa. Setelah korban mendatangi rumah pelaku, didapati mobil yang disewakan tersebut sudah di gadaikan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polres Bojonegoro.

“Korbanya satu rental,” jelasnya.

Sementara pelaku dapat diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Dhaihatsu Xenia, 1 lembar STNK, 1 unit kunci mobil, 6 lembar cetak rekening, 1 buku berisi catatan rental kendaraan dan 1 surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance.

Pelaku disangkakan penipuan dengan penggelapan dan dijatuhi pasal pidana 378 dan 372 KUHP dengan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. (Mil/Red)

Comment