Satu Personil Polres Dipecat, ini Pesan Kapolres.

BOJONEGORO – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya atas nama Brigadir Supoyo.

Upacara PDTH digelar Kamis 5/3/2020 di halangan Mapolres Bojonegoro dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH dan dihadiri Wakapolres, Kabag, Kasat, Perwira staf, personil Polri dan ASN Polres Bojonegoro.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Supoyo dari kedinasan Polri karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan : PUT KEP/535/III/2019, Tanggal 29 Maret 2019. Namun dalam upacara ini Brigadir Supoyo tidak hadir.

“Sebagaimana saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Supoyo, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri,” tandasnya.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, bahwa upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/535/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, bahwa Brigadir Supoyo telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Semarang Utara dikarenakan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personel Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

“Hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Kita sampaikan kepada seluruh personel Polres Bojonegoro dalam kehidupan sehari-hari lebih berhati-hati, tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri. Jangan lupa bersyukur,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media.

See also  Kasus Keterlambatan Pembayaran PBBnya Di Umbar di Grup FB, Korban Takut Melapor.

Kapolres Bojonegoro, juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas. (JN/#)

Comment