Polres Bojonegoro Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Semeru 2020.

BOJONEGORO – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020, Polres Bojonegoro pada Senin menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Zebra Semeru 2020, yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2020) hingga Minggu (08/11/2020). Latpraops yang dilaksanakan di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Eko Dhani Rinawan dan Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso SH, serta diikuti oleh anggota yang ditunjuk dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020.

Kapolres Bojongoro, AKBP M Budi Hendrawan dalam arahannya menyampaikan, bahwa Latihan Pra Operasi sebagai langkah persiapan untuk melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2020, yang merupakan program kerja kepolisian yang tetap dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres, Operasi Zebra Semeru 2020 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Jawa Timur, untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif dan Persuasif, serta Humanis, di tengah mewabahnya Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

“Jaga soliditas dan kekompakan anggota yang terlibat dalam operasi ini, sehingga dalam pelaksanaan tugas mampu mengatasi berbagai kendala dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Lakukan tugas sesuai SOP yang ada,” tutur Kapolres Bojonegoro, pada Senin 26 Oktober 2020.

Untuk mendukung keberhasilan operasi tersebut, Kapolres menekanan kepada anggota agar tetap menjaga kesehatan serta niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan YME. Kapolres juga berpesan kepada setiap personel hadir sesuai plotting serta paham terhadap tugas dan tanggung jawabnya, serta laksanakan tugas secara profesional dan humanis, serta memberikan pelayanan terbaik.

“Operasi ini dilaksanakan dalam bentuk operasi harkamtibmas dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan di imbangi giat penegakkan hukum secara selektif priortas. Utamakan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Semoga Allah selalu melindungi dan mencatat kerja kita sebagai ladang ibadah,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa Operasi Zebra Semeru 2020 digelar di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, sehingga diharapkan masyarakat tetap menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Kita imbau warga tetap disiplin berlalu lintas, serta disiplin ikuti kebijakan Pemerintah terkait Covid-19,” kata AKBP M Budi Hendrawan.

Di akhir arahannya Kapores berharap agar seluruh warga masyarakat para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan-raya. Kapolres mengimbau agap para pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memperhatikan batas kecepatan kendaraan.

“Tetap waspada dan jangan ugal-ugalan saat berkendara di jalan. Kami harap para pengendara atau pengguna jalan, sebelum berkendara agar mempersiapkan kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya,’ kata Kapolres Bojonegoro.

Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso menjelaskan, bahwa Operasi Zebra Semeru 2020 bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya, yang dilaksanakan secara Profesional, Bermoral, dan Humanis.

Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor.

“Ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terwujud kamseltibcar lantas.” tutur AKP Heru Sudjio.

Adapun 7 pelangaran prioritas tersebut yang Pertama: Pengemudi atau pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara; Kedua: Pengemudi atau pengendara di bawah umur; ketiga: Berboncengan lebih dari satu orang saat mengedarai kendaraan bermotor roda dua; Keempat: Tidak menggunakan helm SNI saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua; Kelima: mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol atau dalam keadaan mabuk; Keenam: mengemudikan kendaraan melawan arus lalu-lintas dan melanggar rambu; dan Ketujuh: melebihi batas kecepatan atau ugal-ugalan

“Dengan adanya Operasi ini diharapkan semakin meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, berkurangnya jumlah pelanggaran dan laka lantas; memperlancar arus lalu-lintas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.” kata Kasat Lantas. (Red)

Comment