Polres Bojonegoro Bekuk 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Polres Kabupaten Bojonegoro bekuk 5 orang tersangka pengedar narkotika jenis pil koplo double L dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP. Muhammad mengungkapkan 5 tersangka dibekuk dengan 1 kasus peredaran obat keras jenis pil koplo/doble L dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial YPR terbukti menggunakan dan melakukan transaksi pil double L setelah petugas Satreskrim Narkoba Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap informasi kegiatan peredaran narkoba.

Polres Bojonegoro Bekuk 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba 2

“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 1 januari 2022 di teras rumahnya yang beralamat di Desa Sumbang, Kabupaten Bojonegoro bersama dua orang lainya yaitu SP dan TS,” ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi, pil double L yang dikonsumsi SP dan TS diperoleh dari YPR. Selanjutnya tersangka dan dua rekanya sebagai saksi diamankan bersama barang bukti berupa 159 butir obat keras berbahaya, uang sebesar 22.000, satu lembar tisu, satu buah hand phone diamankan di polres bojonegoro untuk di proses lebih lanjut. Akibatnya YPR mendapat hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 1 milyar.

Sedangkan 4 orang lainya dibekuk akibat telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Diantaranya adalah JFR (58) yang disinyalir sering melakukan transaksi narkotika jenis I Sabu. Penangkapan dilakukan pada 16/01/2022.

“Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 13 jenis barang bukti yang digunakan untuk transaksi sabu. Pelaku ini termasuk residivis,” jelasnya.

Untuk itu, tersangka dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.

Sementara itu, GU (63) juga diamankan pada hari yang sama karena telah membeli barang haram dari JFR, terbukti dari ditemukanya 159 butir, sabu 10,45 gram, uang tunai 3.022.000, 7 hp dan 1 unit mobil. Akibat tindakanya, GU terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 Milyar.

Sementara dua tersangka lainya AY (42) dan AS (36) terungkap telah melakukan jual beli sabu dengan patungan. Berawal dari penangkapan AY di Desa Dander, Kecamatan Dander saat akan melakukan transaksi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapati AS sebagai partner AY untuk melakukan bisnis sabu. 12/01/2022.

“Keduanya patungan untuk membeli sabu yang kemudian di jual kembali,” terangnya.

Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 Milyar.

“Maraknya peredaran narkoba, kami meminta semua kalangan untjk mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkoba,” tutup AKBP. Muhammad. (Mil/Red)

Comment