BOJONEGORO, Wartaku.id – Perbuatan bejat dilakukan oleh DM (47), berawal saat melihat anaknya berganti baju sepulang sekolah, Ayah tiri di Desa Kepanjen, Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro tega perkosa anak tirinya hingga 5 kali.
Menurut AKBP. Muhammad selaku Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa korban merupakan anak tirinya yang baru berusia 15 tahun. Pemerkosaan tersebut berawal saat korban berganti baju sepulang sekolah, tersangka yang tidak sengaja melihatnya langsung berniat memperkosa.
“Sebelumnya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban,” ungkapnya.
Tersangka yang sudah berniat untuk menyetubuhi bahkan sudah melakukan pencabulan tersebut mengambil kesempatan saat korban mengambil minum. Melihat kondisi rumah sedang sepi, tersangka langsung melakukan aksi kejinya.
Sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta bantuan kepada kakeknya, namun korban yang dibentak dengan kasar hanya bisa diam dan pasrah, sehingga peristiwa persetubuhan tersebut berlanjut hingga 5 kali.
“Perbuatan disertai kekerasan dan ancaman,” jelasnya.
Kejadian tersebut terungkap saat kakak korban mengetahui dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku diamankan di polres Bojonegoro. Akibat perbuatanya tersebut, DM dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita himbau kepada masyarakat, karena kejahatan tidak hanya bisa terjadi di luar rumah namun juga di dalam rumah. Sehingga perlu adanya pemahaman-pemahaman dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tutupnya. (Mil/Red)


Comment