BOJONEGORO – Penggugat Participating Interest (PI) Blok Cepu Agus Ris dan Anwar Soleh resmi melaporkan PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ) dan PT. Asri Darma Sejahtera (ADS) ke Komisi Pemberantasan Korupsj (KPK) pada Jumat, (27/11/2020), laporan ini terkait dugaan korupsi pembayaran bagi hasil deviden atas kerjasama modal PI Blok Cepu.
Penggugat menanggap kesalahan penetapan besaran prosentase saham dan pembayaran deviden keuntungan atas kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, sudah tidak mungkin lagi diselesaikan di ranah hukum Perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro, sehingga satu satunya jalan harus dilaporkan ke KPK.Penggugat juga melaporkan tiga Bupati Bojonegoro yaitu, Santoso, Suyoto dan Anna Muawanah, karena ketiga Bupati tersebut sangat bertangung jawab terhadap kerjasam ini yang sangat merugikan Bojonegoro. Direktur PT. SER dan PT. ADS juga dilaporkan ke KPK.
Selain itu masing-masing direktur PT. ADS pada masanya telah melakukan perbuatan atau tindakan yang berakibat pada timbulnya potensi kerugian negara. Dan ujungnya, pada 8 Oktober 2020, diduga pembayaran deviden hasil keuntungan telah dibayarkan kepada PT. SER.
Padahal diketahui, persoalan besaran komposisi prosentase saham dalam kerjasama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Terbukti dengan adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan Pemkab Bojonegoro tahun anggaran 2013.
“Dengan demikian kami menduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. Untuk itulah kami melaporkan kasus ini ke KPK. Terlebih KPK sudah pernah melakukan kajian dan memberikan koreksinya atas kerjasama PI tersebut. Jadi kasus kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER sekarang ini pengusutannya menjadi kewenangan KPK,” ujar Anwar Sholeh.
Dari kerjasama PI migas blok Cepu ini, PT. SER menerima bagian keuntungan sebesar 75 persen. Dalam pembagian deviden Oktober lalu, PT. SER menerima pembayaran sebanyak USD 25.046.750,32 atau setara dengan Rp 325.607.754.160 (kurs rupiah sebesar Rp 13.000 per 1 dolar US ). Sedangkan PT. ADS selaku BUMD pengelola PI Bojonegoro hanya menerima 8.348.916,77 USD atau setara dengan Rp 108.535.918.010 ( kurs rupiah Rp. 13.000 per 1 dolar US ).
Komposisi pembagian saham maupun keuntungan 75 persen untuk PT. SER dan 25 persen untuk PT. Asri Dharma Raya ( ADS ), menurut Anwar, jelas merupakan pelanggaran hukum Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pendirian perusahaan daerah PT. Asri Dharma Raya ( PT. ADS ).
Lantaran dalam Pasal 11, secara jelas dan gamblang disebutkan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga komposisi pemilikan saham PT. ADS ditentukan minimal sebesar 51 persen. Namun dalam kerjama dengan PT. SER ini, saham PT. ADS hanya dipatok 25 persen.
“Ini kan merugikan Pemerintah dan rakyat Bojonegoro selaku penerima hak pengelolaan participating interest Blok Cepu,” ujar Anwar Sholeh.
Selain terjadi pelanggaran peraturan perundangan, Anwar Sholeh, mengatakan dalam penetapan PT. SER sebagai mitra Pemkab Bojonegoro dalam permodalan PI diduga sarat dengan kongkalikong. Mulai dari tidak adanya beauty contest hingga dilakukannya penunjukkan langsung dalam penetapan mitra kerjasama PI oleh Pemkab Bojonegoro.
(Ay/Aha/Red)
Comment