Mantan Bupati Bojonegoro Suyoto: Kita Hormati Haknya Pelapor, Kita Percaya KPK.

BOJONEGORO – Mantan Bupati Bojonegoro dua periode, Suyoto siap kooperatif seandainya dipangil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan atas pelaporan oleh Agus Susanto Rismanto dan Anwar Soleh terkait perjanjian PI Blok Cepu antara PT. Asri Darma Sejahtera dan PT. Surya Energi Raya.

Menurut Kang Yoto sapaan akrab Suyoto, tidak kali ini saja dirinya dilaporkan ke KPK, dulu beberapa kali juga pernah dilaporkan, dan sampai hari ini juga tidak terbukti, dan Kang Yoto sangat menghormati proses hukum, dan juga kita hormat haknya pelapor.

“Kita hormati, itu haknya pelapor,” jawabnya singkat saat di hubungi melalui pesan Whatsapp.

Sementara itu Kang Yoto juga siap hadir seandainya dipangil oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan, karena kita harus percaya kepada KPK, “kita percaya KPK,” pungkas Kang Yoto.

Perlu diketahui, Anwar Soleh salah satu penggugat telah melaporkan dugaan korupsi PI blok Cepu kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (27/11/2020), yang dilaporkan yaitu PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ) dan PT. Asri Darma Sejahtera (ADS).

Penggugat juga melaporkan tiga Bupati Bojonegoro yaitu, mantan Bupati Santoso, mantan Bupati Suyoto dan Bupati Bojonegoro saat ini Anna Muawanah, karena ketiga Bupati tersebut sangat bertangung jawab terhadap kerjasam ini yang sangat merugikan Bojonegoro. Direktur PT. SER dan PT. ADS juga dilaporkan ke KPK.

Menurut pelapor telah terjadi kerugian keuangan daerah. Untuk itu kasus ini dilaporkan ke KPK. KPK sudah pernah melakukan kajian dan memberikan koreksinya atas kerjasama PI tersebut. Jadi kasus kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER sekarang ini pengusutannya menjadi kewenangan KPK.

Dari kerjasama PI migas blok Cepu ini, PT. SER menerima bagian keuntungan sebesar 75 persen. Dalam pembagian deviden Oktober lalu, PT. SER menerima pembayaran sebanyak USD 25.046.750,32 atau setara dengan Rp 325.607.754.160 (kurs rupiah sebesar Rp 13.000 per 1 dolar US ). Sedangkan PT. ADS selaku BUMD pengelola PI Bojonegoro hanya menerima 8.348.916,77 USD atau setara dengan Rp 108.535.918.010 ( kurs rupiah Rp. 13.000 per 1 dolar US ).

Komposisi pembagian saham maupun keuntungan 75 persen untuk PT. SER dan 25 persen untuk PT. Asri Dharma Raya ( ADS ), menurut Anwar, jelas merupakan pelanggaran hukum Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pendirian perusahaan daerah PT. Asri Dharma Raya ( PT. ADS ).

(Ar/Aha/Red)

Comment