BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian gabah yang terjadi di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku pencurian gabah ini berinisial LA (43) dan korban bernama M. Teguh Sugianto (23) warga Dusun Bogo Desa Ngumpakdalem.
Pelaku LA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian gabah, dengan modus operasi menghampiri tumpukan gabah yang berada didepan rumah lalu diangkut dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor.
Kpolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan mengatakan, bahwa kasus pencurian seperti ini sering terjadi diwilayah Bojonegoro. “Kasus-kasus seperti ini sering terjadi diwilayah bojonegoro, diharapkan seluruh masyarakat Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan waspada,” harapnya.
Dalam kasus ini, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor dan 1 karung gabah yang disita dari tangan tersangka. Dari kasus tersebut tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ay/Aha/Red)
Comment