BOJONEGORO, Wartaku.id – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegorno desak polisi untuk segera menangkap dan memeriksa Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN yang mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengancam.
Hal tersebut terkait pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah. Pernyataan menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh.
“Kami mengecam keras atas pernyataan ancaman yang disampaikan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah. Betul-betul aneh. Mereka kan bekerjanya sebagai ASN, mestinya, bekerja secara profesional. Tidak memihak pada satu paham keagamaan atau kelompok organisasi,” ujar Sholikin selaku Wakil ketua PD.Muhammadiyah Bojonegorno bidang kebijakan publik dan hukum.
Menurutnya, ancaman yang disampaikan itu sangat menodai kerukunan umat beragama. Pernyataan tersebut, kata dia, membuat banyak warga negara yang merasa was-was, khawatir, dan bahkan takut.Hal ini karena menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh. Untuk itu, kata Sholikin, pernyataan peneliti BRIN tersebut sangat serius dan berbahaya.
“Mestinya, ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan langkah antisipatif, paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu, diperiksa dasar dari pernyataannya,” imbuh Sholikin.
Sholikin Jamik menegaskan, perbedaan dalam hal agama di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa. Perbedaan tersebut dihormati sehingga semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik dan dijadikan hari libur bersama.
“Kalau yang beda agama saja bisa saling menghormati, kenapa yang hanya berbeda metode penentuan 1 Syawal malah hampir seperti mau perang Perbedaan itu malah bukan hanya sekali ini terjadi, sudah puluhan kali. Dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia, di negera lain pun ratusan negara merayakan lebaran tanggal 21 April 2023,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa apa yang dilontarkan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin tidak hanya bersifat ancaman, ungkapan yang dilontarkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin disebutnya juga melanggar UU ITE dalam menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) juncto 45 ayat (2).
“Kami mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan. Apalagi, tindakan provokatif dilakukan seorang ASN aktif BRIN,”
Selain itu Ia juga menuntut Polri melalui Kapolres Jombang segera mengusut tindak pidana yang ada. Terakhir, Sholikin Jamik, meminta Kemen PAN-RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas atas sikap ASN yang berbicara dengan dan bersikap tak pantas.


Comment