Posko Pengaduan Perusahaan Yang Mangkir Bayar THR Tersedia di Disnaker.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bojonegoro menyediakan posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H bagi pekerja buruh yang tidak mendapat hak THR dari perusahaannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengungkapkan setiap tahun membuka posko pelaporan THR yang kali ini bertempat di kantor Disnaker dan sudah di buka dari tanggal 20 April hingga 11 Mei 2021.

“Setiap tahun ada posko pelaporan THR di Disnaker,”ungkapnya.

Slamet menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mendatangi Kantor Disnaker yang berada di Jalan Basuki Rahmat No.04, Jambean, Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Syarat pengaduan membawa surat tertulis mengenai keluhan yang mau di adukan,” jelasnya.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan mendapatkan sanki sesuai peraturan yang berlaku.

THR paling lambat diberikan pada H-7 lebaran dengan ketentuan yaitu pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

“Jika perusahaan tidak membayar THR sanksi administratif dan bila terlambat membayar kena denda 5 persen,”tuturnya.

Sementara untuk pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan berada di Pengawas Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan disperinaker Bojonegoro hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha agar memberikan hak buruh sesuai aturan.

“Kami sebagai perantara, Kalau ada laporan kami koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi,” jelasnya. (Mil/Red)

Comment