Kejari Bojonegoro Tetapkan SDK Sebagai Tersangka Bantuan Oprasional TPQ.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) Kabupaten Bojonegoro untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 tahun 2020, Kejari resmi menetapkan SDK, Ketua Forum TPQ Bojonegoro, sebagai Jum’at (29/10/2021).

Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam konferensi pers mengatakan bahwa kasus ini berawal dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19.

“Di Bojonegoro sendiri teralokasikan sebesar 14,260 Milyar yang diperuntukkan bagi 1.426 TPQ yang tesebar di 27 Kecamatan, namun terealisasi 1.322 TPQ di mana masing-masing lembaga mendapatkan Rp. 10 juta, ” terang Badrut Tamam.

Menurutnya, sesuai petunjuk teknis seharusnya dana tersebut digunakan untuk operasional, honor dan pengadaan protokol kesehatan, namun yang dilakukan oleh SDK, Ketua Forum TPQ Bojonegoro justru menyimpang dari peraturan perundang-undangan, karena melakukan pungutan sebesar Rp. 1 juta kepada masing-masing lembaga.

“Dari kejadian tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,007 Milyar,” lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Untuk kepentingan penyelidikan, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2021, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.

Dikatakan Kajari, untuk mengungkap kasus korupsi BOP Covid-19 ini, pihaknya telah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal 27 Kecamatan di Bojonegoro baik dari FKTPQ Kabupaten hingga Kecamatan. Bahkan penyidik Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa PPK program kegiatan tersebut di Kementerian Agama Jakarta.

Sementara, menurut Kajari Badrut Tamam yang baru beberapa bulan berada di Bojonegoro ini, dari Audit BPKP Jawa Timur dan bukti yang dikumpulkan pihaknya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyelidikan dan penuntutan perkara ini.

“Selama proses penyidikan tindak pidana korupsi ini, juga didapatkan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp. 384,8 juta dari lembaga penerima atas kesadaran sendiri,” terangnya.

Sebelumnya, mencuatnya kasus korupsi BOP TPQ untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Bojonegoro ini berawal dari kekecewaan beberapa pengurus TPQ penerima BOP, karena belanja barang yang diserahkan kepada TPQ dari FKTPQ tidak sesuai harapan. (Ar/Red)

Comment