Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan AW Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

BOJONEGORO, wartaku.id – Terlibat Kasus Bantuan Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Tetapkan AW seorang Kades di Kecamatan Sumberrejo sebagai Tersangka

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 yang diberikan kepada 386 desa, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru, Rabu(21/8/2024).

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan 4 (empat) tersangka pada kasus tersebut, diantaranya tiga orang dari pihak dealer/perusahaan selaku penyedia barang, dan satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magetan, yang diduga terlibat aktif dalam pusaran kasus BKK mobil siaga.

Tersangka berinisial AW, merupakan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Sumberrejo. “Peran tersangka yakni aktif terlibat dalam pengadaan mobil siaga dan pemberian cashback. Kami tahan 20 hari ke depan”.

“Khususnya yang berurusan dengan PT UMC,” jelas Aditia Sulaeman.

Untuk kerugian negara yang berkaitan dengan tersangka, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro mengungkapkan masih dalam tahap pendalaman. “Bahkan untuk uang cashback yang kira-kira di bawa tersangka juga masih kami dalami intinya ikuti saja perkembangan selanjutnya”.

“Tersangka AW ini tercatat tidak mengembalikan atau menyerahkan cashback ke bagian sita Kejari, AW ini merasa tidak menerima dan tidak mengakui perbuatannya,” ucapnya, tegas Aditia Sulaeman.

Lebih lanjutan dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, saat ini hanya satu Kades yang dipanggil. Kami mohon doa dan dukungan agar dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi BKK mobil siaga secara terang benderang.dan secara profesional.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tunggu saja perkembangannya,” imbuh Aditia.

“Doakan kami, sehingga dalam proses penyidikan ini bisa berjalan maksimal,” tuturnya.

Di akhir Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 undang-undang pencegahan tindak pidana korupsi nomor 31.

Diketahui, bahwa BKK mobil siaga ini merupakan program yang digelontorkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada 386 desa dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022, nilainya mencapai Rp96,5 miliar.

Dikarenakan pada proses pelaksanaannya diduga terdapat kesalahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara, sehingga pada pertengahan tahun 2023 lalu Kejari Bojonegoro melakukan penyelidikan, dan pada akhir bulan Januari 2024 status dinaikkan ke penyidikan.

Akibat ada kesalahan dalam pelaksanaan, sehingga terdapat kerugian negara dalam proses pengadaan kendaraan tersebut. Tercatat, untuk di PT SBT kurang lebih Rp1 miliar, dan untuk PT UMC kurang lebih Rp4,2 miliar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tercatat sebanyak 288 unit kendaraan belanja dari PT UMC, dan 68 unit dari PT SBT.

Pada tahap penyelidikan hingga penyidikan, Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari seluruh Kepala Desa yang desanya menerima BKK mobil siaga, Tim pelaksana kegiatan desa, Camat, Asisten Pemkab, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Kabag Umum, dan tak luput yakni pihak dealer dari PT UMC dan PT SBT selaku penyedia barang/kendaraan.

Bahkan, guna melengkapi alat bukti pada proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi BKK mobil siaga ini, Kejari Bojonegoro beberapa waktu yang lalu juga telah melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang dari kantor PT UMC yang berada di jalan Ahmad Yani dan jalan Basuki Rahmat, Surabaya Jawa Timur.

Di tengah penyidikan, melalui rekening penerimaan lain (RPL) di bagian sita Kejari Bojonegoro bahkan menerima penyerahan uang cashback dari ratusan kepala desa (Kades). Nilainya mencapai Rp4 miliar lebih (Red)

Comment