BOJONEGORO, Wartaku.id – Pengeras suara milik masjid Al-Barokah Desa Balungrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro digondol seorang pengemudi taksi online yang merupakan warga asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada 24 Februari 2022.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh takmir masjid ketika hendak adzan subuh, namun pengeras suara dudah tidak ada. Selanjutnya, Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sugihwaras.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada 24 Februari 2022 malam,” ungkap AKBP Muhammad saat konferensi pers.
Pelaku berinisial MAP (23) nekad mengambil pengeras suara dan diangkut menggunakan mobil yang dibawa.
“Barang yang dicuri berupa 1 buah rak kayu, 1 unit mixer merk soundcraft type EFX16, 1 unit mixer merk Perfect type PE-8USB, 1 unit Equalizer merek DBX type 234XI, 1 unit gasoline generator merk Daiho yang semua itu berada di dalam ruang operasional masjid,” jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 36 Ayat (1) Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mil/Red)


Comment