BOJONEGORO – Satuan penegak peraturan daerah itu menggelandang dua pasangan mesum sekaligus di kamar kos harian Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu (5/8/2020) malam. Pasangan bukan suami istri yang nekat masih saja menyewa kamar, namun akhirnya pasangan haram itu harus berurusan dengan Satpol PP.
Dua pasangan itu PR laki-laki 32 tahun asal Senori, Tuban. Dia berpasangan dengan perempuan asal Kecamatan Malo, Bojonegoro berinisial WA (26). Satu lagi pasangan yang ketahuan mesum di kos yakni EP (26) Kecamatan Bojonegoro, dia ‘mantap-mantap’ bersama kekasih haramnya AO (28) yang juga beralamat di Bojonegoro Kota. Penggerebekan dua pasangan itu berawal dari laporan warga. Dari laporan itu, warga diresahkan dengan adanya pasangan suami istri menyewa kamar. Satpol PP pun langsung mendatangi lokasi.
Benny mengatakan, “dua pasangan itu saat dimintai surat bukti menikah tak bisa menunjukkan. Sementara kondisi pintu kamar kos tertutup dan terkunci.” Mereka akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Masing-masing dari keluarga akan dipanggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
(Red)
Comment