BOJONEGORO, Wartaku.id – Ditinggal brangkat tarawih, rumah di dusun Gampeng, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro disatroni maling. Akibatnya sejumlah uang tunai dan perhiasan raib, kerugian mencapai Rp. 146.400.000,-.
Peristiwa tersebut berawal saat korban, Hj. Sri Rahayu (61) hendak berangkat tarawih, dan mengunci lemari penyimpanan uang serta rumah. Setibanya sholat tarawih, suami korban mendapati almari dalam keadaan terbuka. Namun korban belum merasa curiga dan langsung menutup kembali almari dengan anak kunci.
“Korban baru menyadari saat hendak membayar tagihan pembelian ayam sebesar Rp 130 juta di pukul 04:00 WIB, ” Ungkap AKBP Rogib Triyanto, S.I.K dalam konferensi pers pada Kamis, (6/4/2023).
Korban yang memberitahu suaminya kemudian mencari ke sliming rumah namun tidak juga ditemukan. Selanjutnya mengecek almari dalam kamar dan melihat pintu almari keadaan rusak bekas congkelan dan 1 (satu) buah gelang seharga Rp. 16.400.000,- ( enam belas juta empat ratus ribu rupiah ) yang berada di bawah tumpukan pakaian juga hilang.
Kemudian korban melapor kepada Polsek Balen dan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku SA (30) yang merupakan warga Balen tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 128.700.000,- sebuah gelang emas, satu unit Yamaha Vixion, sebuah obeng, satu alat penyimpanan beras (bekas), sebuah celana pendek warna cream, sebuah kaos warna abu-abu, satu tas cangklong warna hitam, dan Surat pembelian emas.
“Tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana, pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, ” Tutupnya. (Mil/Red)


Comment