BOJONEGORO, Wartaku.id – Diamankan dan telah diperiksa oleh Polres Bojonegoro, Kepala Desa (Kades) Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 500 juta.
AKBP Muhammad selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro menuturkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kapas sebesar Rp 500 juta.
“Kita sudah periksa, penyelewengan dana sebesar Rp 500 juta,” ungkapnya pada 15/06/2022.
Menurutnya saat ini sudah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dan masih menunggu dari kejaksaan negeri Bojonegoro.
“Saat ini kasus sudah P21 dan menunggu dari Kejari,” jelasnya.
Sementara dana yang diduga diselewengkan Kades bernama Adi Syaiful Amin tersebut merupakan anggaran penanganan Covid-19 dan pembangunan jembatan yang di alokasikan melalui APBDes tahun 2019-2020.
Untuk itu, Kapolres berpesan kepada kepala desa yang ada di Bojonegoro dan seluruh stakeholder agar taati aturan yang ada, dan apabila ada yang ragu dan kurang paham untuk bisa berkoordinasi dengan inspektorat.
“Imbauan kepada kepala desa dan seluruh stakeholder agar taati aturan yang ada, dan jika ada yang ragu dan kurang paham bisa berkoordinasi dengan inspektorat,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (23/5/2022), sekitar pukul 20.45 WIB, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro telah menetapkan Kades Kapas sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengamanan di kediamannya untuk dibawa ke tahanan Mapolres. (Mil/Red)


Comment