BOJONEGORO, Wartaku.id – Seorang ayah tiri asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro tega cabuli anak tiri yang masih dibawah umur dengan iming-iming paket data.
Kronologi berawal saat pelaku S (52) yang merupakan ayah tiri korban RM (12), memanggil RM yang sedang bermain di halaman rumah untuk diajak masuk ke dalam kamar.
“Selanjutnya pelaku menanyakan ke korban mau minta apa dan dijawab paket data,” Terang AKBP Muhammad.
Dijanjikan akan dibelikan paket data oleh pelaku, korban menuruti permintaan S, yang selanjutnya melancarkan aksi pencabulan.
“Selain itu pelaku ini mengancam agar korban tidak mengadukan perbuatanya kepada ibu dan kakek neneknya,” ucapnya.
Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku hingga empat kali di waktu yang berbeda, hingga pada akhirnya ibu korban yang merupakan istrinya mengetahui perbuatan tersebut, karena tidak terima ibu korban melaporkan kepada pihak Polres Bojonegoro.
“Pelaku selanjutnya terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutupnya. (Mil/Red)


Comment