BOJONEGORO – Petugas Gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Bojonegoro, terus melakukan Operasi Yustisi untuk menertibkan warga yang masih bandel, tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi ini sasaran utamanya adalah warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Hingga saat ini, tercatat ada 195 pelanggar disiplin protokol kesehatan yang berhasil dijaring petugas selama operasi yustisi berlangsung. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, secara bergantian. Para pelanggar dijatuhi denda bervariasi, mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno mengatakan, selama sidang berlangsung total dana yang terkumpul dari hasil denda para pelanggar mencapai Rp 15.132.000.
“Dana tersebut selanjutnya disetor ke kas Daerah Pemkab Bojonegoro,”kata Kajari. (Aha/Red)
Comment