BOJONEGORO, Wartaku.id – Sejak beroprasi pada januari 2022, Satlantas Polres Bojonegoro mencatat sudah ada sebanyak 296 pelanggar lalu lintas yang terekam mobil integrated node capture attitude record (INCAR). Sementara pelanggar terbanyak merupakan ibu-ibu, dengan jenis pelanggaran tidak memakai helm.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Heru, melalui Aipda Siawanto selaku Kaur Bintara Bagian Tilang, mengungkapkan pelangar terbanyak adalah orang dewasa terutama ibu-ibu yang tidak memakai helm.
“296 itu jumlah yang termasuk banyak sekali, sedangkan saya rasa semua orang sudah tau kalau berkendara itu harus menggunakan helm,” ungkapnya.
Menurutnya di wilayah Bojonegoro sebelah timur mulai dari Kapas dan seterusnya dan Bojonegoro sebelah barat jumlah pelanggar termasuk sangat banyak, hal tersebut membuktikan bahwa kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas di masyarakat masih sangat minim.
“Keselamatan itu sudah termasuk kebutuhan,” tuturnya.
Sedangkan, konfirmasi penilangan sudah dikirim ke alamat pelanggar. Dari 296 pelanggar setidaknya ada 40 % pelanggar yang telah menyelesaikan pembayatan tilang tersebut.
“Setelah menerima surat konfirmasi tilang, pelanggar diwajibkan segera melakukan klarifikasi ke Satlantas Polres Bojonegoro atau melalui aplikasi Skrining Riwayat Pengemudi (Skrip) untuk menjalani proses persidangan dan pembayaran tilang,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih mementingkan keselamatan masing-masing karena menurutnya penyebab kecelakaan terbanyak merupakan pelanggar rambu lalu lintas, sehingga hal ini ditujukan agat meminimalisir kecelakaan yang disebabkan tidak menerapkan praturan.
“Kita harapkan selalu mentaati peraturan baik ada atau tidak petugas, saat berkendara cek kelengkapan administrasi dan surat kelengkapan demi keselamatan bersama karena keselamatan merupakan kebutuhan,” tutupnya. (Mil/Red)


Comment