Recruitment CPNS Tahun Ini Ditiadakan, Kuota Recruitment PPPK Diperbanyak.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Dipastikan tahun ini pemerintah tidak membuka Recruitment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan hanya akan berfokus pada recruitment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

pengadaan, pemberhentian dan informasi aparatur BKPP Bojonegoro, juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya formasi pengusulan CPNS untuk daerah memang tidak di buka untuk tahun ini, dan disarankan ke formasi PPPK.

Joko Tri Cahyono 2

“Itupun dibatasi di tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian,” jelasnya.

Sampai saat ini, Joko menuturkan bahwa untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri sudah mengusulkan kurang lebih sebanyak 1.500 kuota PPPK di tahun ini, namun menurutnya jumlah tersebut masih mungkin bertambah.

“Masih belum di putuskan, biasanya sebelum diputuskan akan di pastikan lagi untuk kuota tersebut apa masih mau nambah, dan kemungkinan akan nambah sangat banyak,” tuturnya.

Peniadaan recruitment CPNS secara masal masih belum dipastikan sampai kapan, akan tetapi pengangkatan PNS masih ada melalui sekolah kedinasan.

“Menurut saya kemungkinan recruitment CPNS ditiadakan sampai dua tahun kedepan, tapi pengangkatan PNS masih dilakukan melalui sekolah kedinasan,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meniadakan pekerja tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Itu masoh berproses, kemungkinan sampai benar-benar ditiadakan di tahun 2023/2024,” ujarnya.

Menurutnya, pegawai pemerintah hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK dan PNS. Hal tersebut dimaksudkan agar menopang kejra pemerintah lebih maju lagi. Sementara, pegawai honorer yang ada di lingkup pemerintah akan di buatkan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

“Jadi yang bekerja di lingkup pemerintah bisa mengikuti tes PPPK, dengan ketentuan minimal sudah bekerja selama 3 tahun di bidang yang sama,” jelasnya.

Lanjut Joko, tentu hal tersebut belum bisa dipastikan akan lolos tes PPPK karena mereka tetap hatus mengikuti tes sehingga apabila tidak lulus maka terpaksa harus diputus kontrak.

“Dihimbau semua tenaga honorer yang masih belum sesuai pendidikannya untuk melanjutkan pendidikan,” tutupnya. (Mil/Red)

Comment