40 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidang.

BOJONEGORO – Karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama tidak menggunakan masker, sebanyak 40 orang pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis 17 September 2020.Sebelum sidang dimulai, pihak Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, TNI dan pihak kesehatan penanganan Covid-19, terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi.

Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto menyampaikan bahwa, langkah ini merupakan7 upaya dari seluruh penegak hukum agar memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dengan harapan, masyarakat lebih menyadari arti penting dari kepatuhan terhadap protokol Covid-19. “Nantinya, sidang pelanggaran protokol kesehatan akan dibagi menjadi tiga metode, tidak hanya dilakukan di PN saja,” kata Isdaryanto.

Dijelaskan, Pelaksanaan sidang akan dilaksanakan dengan tiga metode. Pertama melalui persidangan konvensional di PN Bojonegoro, di Jalan Hayam Wuruk. Yang kedua, dengan metode telekonferensi (virtual), untuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tiap kecamatan yang jauh dari kota Bojonegoro, yang nantinya akan difasilitasi oleh polsek-polsek setempat. “Metode ketiga melalui sidang ditempat sifatnya insidental atau tidak terjadwal,” tambahnya.

Isdaryanto menambahkan, denda yang didapat para pelanggar ini antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. “Untuk denda bagi pelanggar yang sama sekali tidak membawa masker saat beraktifitas di luar dendanya sebesar Rp 75.000, jika terjadi pengulangan maka dendanya sebesar Rp 100.000. Sedangkan yang membawa masker tetapi tidak dipakai, akan dikenai denda sebesar Rp 50.000,” jelasnya.

Sementara itu vivi yang merupakan salah satu pelanggar menyampaikan, bahwa ia terburu-buru saat keluar rumah sehingga tidak membawa masker.

“Awalnya saya ada kuliah online, karena lapar dengan teman saya keluar untuk membeli makan. Dan karena terburu-butu lupa membawa masker,” ungkapnya.

(Dwi/Aha/Red)

Comment