BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pemerintah Kabupaten melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), Banpres BPUM yang disalurkan kali ini sebesar Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Bojonegoro, Sukaemi mengatakan bahwa kini Banpres BPUM bagi pelaku IKM maupun UMKM dibuka kembali.
“Untuk tahun ini jumlah yang diterima berbeda berbeda dengan sebelumnya yakni Rp 1,2 juta,” kata Sukaemi.
Lebih lanjut, Sukaemi menyampaikan syarat pengajuan Banpres BPUM tahun ini di antaranya, belum pernah mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bukan sebagai ASN, Polri, pegawai BUMN/BUMD, warga Bojonegoro, memiliki E-KTP dan memiliki ijin usaha mikro hingga tidak sedang memiliki pinjaman di Bank.
“Syarat pengajuan masih sama dengan tahun sebelumnya, dan belum pernah mengajukan Banpres BPUM,” jelasnya.
Untuk masyarakat Bojonegoro yang terdaftar sebagai pelaku usaha mikro dan ingin mengajukan Banpres BPUM bisa melampirkan berkas-berkasnya secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, maupun melalui online , yang dimulai tanggal 19 hingga 30 April 2021.
Lebih lanjut, ia berharap Banpres BPUM 2021 ini nantinya dapat membantu para pelaku IKM maupun UMKM yang terdampak secara ekonomi saat pandemi couid 19. Dengan harapan, geliat perekonomian ini dapat pulih kembali terutama di Kabupaten Bojonegoro. (Ayu/Red)
Comment