BOJONEGORO, Wartaku.Id – Disebabkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali diterapkan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Bojonegoro tidak membuka layanan bagi calon pengantin (Catin) yang akan mendaftar. Sementara catin yang sudah mendaftar jauh hari harus melengkapi persyaratan tambahan.
Abdullah Hafidz selaku Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Bojonegoro mengungkapkan bahwa ada penambahan persyaratan yang harus dilengkapi oleh catin sebelum menikah di masa PPKM. Diantaranya menyertakan surat sehat, bukti telah melakukan vaksinasi, surat swab antigen 1×24 dengan hasil negatif, serta persyaratan untuk tidak menggelar pernikahan dengan skala besar.
“Jadi persyaratan-persyaratan tersebut harus dibuktikan pihak yang terkait, baik kedua mempelai maupun keluarga dari kedua pihak,”ungkapnya.
Apabila salah satu tidak bisa menunjukkan persyaratan maka pernikahan harus ditunda hingga persyaratan terpenuhi. Seperti yang terjadi pada salah satu catin yang belum melengkapi persyaratan, sehingga harus membatalkan pernikahanya.
“Ada 1 pengantin yang saat ini telah gagal menikah selama PPKM karena salah satu calon mempelai gagal membuktikan surat swab antigen negatif, sehingga pernikahan mereka harus diundur sampai calon pengantin itu terbukti sehat dan bebas covid,”jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga menuturkan bahwa tercatat sebanyak 211 calon pengantin yang sebelumnya sudah mendaftar, akan melangsungkan pernikah di masa PPKM Darurat ini berlangsung.
Sedangkan pernikahan harus digelar di rumah masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan lengkap dan tidak diperbolehkan didatangi oleh banyak pihak untuk menghindari timbulnya kerumunan.
“Hal tersebut menyebabkan banyak catin yang mengundur tanggal pernikahan dan memilih untuk menunggu hingga PPKM Darurat berakhir, “pungkasnya. (Mil/Red)


Comment