Tes Genose Sementara Tidak Digunakan dan Penerapan Prokes Diperketat Selama Pemberlakuan PPKM Darurat di Terminal Rajekwesi.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada hari ini 03/06/2021 terminal Rajekwesi Bojonegoro menertibkan beberapa peraturan sebagai bentuk mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat corona virus di wilayah Jawa dan Bali, serta surat edaran Satgas covid No. 14 tahun 2021 dan surat edaran Menhub no. 43 tahun 2021.

Budi Sugiarto selalu Korsatpel tipe A terminal Rajekwesi Bojonegoro menuturkan selama pemberlakuan PPKM darurat, terminal masih beroperasi namun pihaknya akan memperketat protokol kesehatan bagi para penumpang bus di terminal.

“Terminal tetap operasi kakak,”ungkapnya.

Bahkan jika biasanya penumpang bisa menggunakan tes GeNose untuk persyaratan perjalanan jarak jauh, namun mulai saat ini hingga 20 Juli mendatang tes GeNose sudah tidak berlaku bagi penumpang. Bahkan mulai tanggal 5 Juli akan di berlakukan pengetatan syarat-syarat untuk perjalanan.

“Mulai tanggal 5 untuk syarat perjalanan di perketat, ‘jelasnya.

Menurutnya yang paling utama dan pasti adalah penggunaan masker kain 3 lapis/masker medis, baik masker dobel maupun tidak yang wajib bagi supir bus maupun penumpang. Selain itu, perjalanan jarak jauh (minimal 250KM/4Jam) wajib melakukan swab PCR (yang berlaku 2×24 jam) / swab antigen (yang berlaku 1×24 jam), Bagi penumpang jarak jauh harus menyertakan sertifikat vaksinasi minimal tahap 1, serta Kapasitas jumlah penumpang maksimal 50% dari daya angkut transportasi.

“Yang jelas masker itu penting, dan syarat-syarat lainya yang sudah ditetapkan, “tuturnya.

Disiapkan pula beberapa petugas untuk mengawasi adanya penumpang yang akan berpergian serta melakukan pengecekan mulai dari tes suhu badan, beserta beberapa dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan perjalanan.

“Adapun bagi penumpang yang akan naik bus di luar terminal, nantinya akan diadakan titik-titik penyekatan dari petugas gabungan seperti TNI, Polri, Dinkes, Satpol PP, Dishub, dll,”imbuhnya.

Bagi pelanggar peraturan yang sudah di tetapkan akan mendapatkan sanksi dengan disuruh putar balik oleh petugas yanv berada di titik penyekatan.

“Namun untuk penertiban di titik-titik penyekatan ini kita masih menunggu keputusan bersama,”pungkasnya. (Mil/Red)

Comment