PPKM Darurat Resmi Berlaku di Bojonegoro.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Bupati Bojonegoro keluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomer 800/286t/412.202/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menghambat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bojonegoro yang berlaku mulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 juli 2021.

SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali serta keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 188/379/KTPS/013/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Disebabkan Bojonegoro masuk kedalam kriteria level 3, sehingga turut menerapkan PPKM yang dimulai pada hari ini.

“Sudah diberlakukan sesuai SE Bupati,”ungkap Triguno Sudjono Prio, selaku Kepala Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang baru dilantik kemarin.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan tim akan melakukan oprasi yustisi dan akan diberlakukan sanksi kepada pelanggar.

“Tim akan melakukan ops yustisi akan dilakukan sanksi tipiring,”jelasnya.

Ketentuan dalam SE tersebut diantaranya; seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH), sementara kegiatan Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 % maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan;

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat.

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan Apotek dan Toko obat dapat buka selama 24 jam.

Point selanjutnya terkait kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, sedangkan Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Berikutnya, Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Acara Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi;

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga dan Panitia pelaksana kurban sudah melaksanakan swab antigen dengan hasil negatif.

Terakhir himbauan untuk Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. (Mil/Red)

Comment