Pasca Lebaran, Jumlah Perkara Cerai Di Bojonegoro Membludak.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pasca lebaran jumlah perkara perceraian yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro membeludak.

Tercatat sejak pasca lebaran sampai tanggal 24 Mei 2021 kemaren, sebanyak 34 perkara yang diajukan masyarakat meliputi perkara perceraian. Dengan jumlah cerai talak 11 perkara dan cerai gugat sebanyak 23 perkara.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan telah menerima perkara masuk sebanyak 34 perkara perceraian dalam sehari. Dibandingkan biasanya yang hanya menerima 10 hingga 15.

“Ini memang dua kali lipat dari biasanya, yang hanya menerima 10 sampai 15 perkara. Tetapi kemarin kita langsung menerima sebanyak 34 perkara”, kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Sholikin Jamik menuturkan bahwa, hal ini merupakan tradisi tahunan pasca lebaran bawasanya perkara yang masuk di PA pasti melebihi dari yang biasanya.

“Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, penyebab utamanya yakni faktor ekonomi, merasa kurang nafkah serta faktor perselingkuhan yang tidak hanya dilakukan pihak laki-laki saja melainkan perempuan juga”, imbuhnya.

Pihaknya mengatakan bahwa telah memberikan mediasi kepada pengaju perkara untuk bisa mempertahankan rumah tangganya. Namun hal itu tidak membuat pasangan suami istri tersebut mengurungkan niatnya untuk berpisah. (Ayu/Red)

Baca Juga :

Comment