BOJONEGORO, Wartaku.id – Perilaku bejat dilakukan oleh seorang pria asal Sambiroto, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang tega cabuli bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 November 2022 sore.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, peristiwa tersebut berawal saat korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut disuruh orang tuanya membeli koyok dan rokok.
“Belinya di toko milik tersangka yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumahnya,” Ungkapmya.
Setelah selesai membeli rokok dan koyok dan hendak kembali ke rumahnya, korban dilarang pulang oleh tersangka berinisial M (50) tersebut dengan cara dipegangi kedua kakinya. Selanjutnya tersangka melancarkan aksinya yang diawali dengan mencium pipi korban.
Akibat prilakunya, tersangka dijatuhi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Acaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ” Tutupnya. (Mil/Red)


Comment