BOJONEGORO, Wartaku.id – Pengembalian uang kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Mobile Cepu LTD (MCL) yang dilakukan oleh mantan Bupati Bojonegoro, HM. Santoso telah terpenuhi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro gelar eksekusi pembayaran uang pengganti di Aula Kantor setempat sebelum mengembalikan uang ke kas negara, Senin (5/9/2022)
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut tamam berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014 menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 957.500.000,- (sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjar, ” Ungkapnya.
Sementara uang pengganti tersebut akhirnya dapat dibayarkan oleh keluarga disebabkan terdakwa meninggal dunia setelah 6 bulan menjalani masa tahanan dan empat sertifikat tanah yang berlokasi di Baureno yang disita sebagai barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris.
“Dalam hal ini dari keluarga yang bersangkutan sudah melunasi dan akan kami serahkan ke kas negara hari ini juga,” Tuturnya.
Badrut Tamam juga mengungkapkan bahwa keluarga maupun ahli waris terdakwa tetap harus membayarkan uang pengganti disebabkan putusan jatuh saat terdakwa masih ada dan sudah menjalani hukuman. (Mil/Red)


Comment