BOJONEGORO, Wartaku.id – Seorang nelayan asal Desa Nglemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro berinisial SW (46) nekat gondol mobil milik tetangganya pada dini hari, aksinya yang terekam CCTV harus di tebus dengan masuk bui.
Kronologi bermula pada Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, AM (49) warga Dusun Banteran RT 8/RW 3, Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno saat itu mengetahui mobil merk Honda Jazz miliknya yang sebelumnya terparkir di halaman rumah sudah tidak ada.
Setelah menanyakan kepada keluarga dan tidak ada yang mengetahui, kemudian korban melihat rekaman CCTV yang terpasang disekitar rumah.
“Dari rekaman CCTV mobil milik korban dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal sekitar pukul 02.00 WIB, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolres Bojonegoro” ungjap AKBP Muhammad, Kamis (7/4/2022).
Setelah melakukan penelusuran dan pencarian, tersangka dapat diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Didapati bahwa mobil yang di curi tersangka merupakan miliknya yang sudah dijul kepada korban, namun korban hanya diberi 1 kunci kontak sedang satu kunci lainnya ditangan pelaku.
“Kunci ditangan pelaku inilah yang digunakan untuk mencuri mobil korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Mil/Red)


Comment