Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan Pengedar Obat Terlarang, Diantaranya Masih Berstatus Pelajar.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bojonegoro dalam waktu satu bulan berhasil ungkap sebanyak 14 pengedar dan 2 penggunaan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Mayoritas pelaku masih remaja bahkan masih berstatus sebagai pelajar.

Beberapa pengedar dan pengguna obat terlarang yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Bojonegoro masih berstatus pelajar di Sekolah Negeri berbasis Agama atau MAN (Madrasah Aliyah Negeri) yang ada di Kabupaten Tuban.

Bahkan tersangka HS (18), pelajar kelas 3 tersebut berperan sebagai pengedar yang berhasil diamankan bersama 13 pengedar lainya.

“Tersangka memang masih muda dengan usia termuda 18 tahun,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

14 kasus yang berhasil diungkap, diantaranya 5 kasus sabu, satu kasus narkotika jenis carnophen, dan 8 kasus okerbaya. Sementara itu, 16 tersangka diantaranya 8 orang diamankan karena kasus sabu, satu orang kasus carnophen dan 7 orang kasus okerbaya.

“Sebagian warga Tuban, Jombang dan Bojonegoro,” terangnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 23,26 gram narkotika jenis sabu, 5158 okerbaya atau pil dobel L, 5 butir pil carnophen dan 14 hand phone.

Kapolres juga mengungkap dari hasil pengedaran obat terlarang tersebut keuntungan yang di dapat tersangka sekitar 8 juta per minggunya. Terkait ini pihaknya mengungkapkan peredaran narkoba di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi, terbukti dengan pengungkapan kasus narkoba hampir di setiap bulan.

“Kami tidak bosan menghimbau stakeholder, instansi terkait, dan tokoh agama untuk bersama-sama kita mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana bahaya pengedaran narkoba dan cara-cara untuk menghindarinya,” tutupnya. (Mil/Red)

Comment