Bojonegoro,wartaku.id – Berikan janji palsu pengerjaan proyek pembangunan, Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro diringkus polres Bojonegoro pada 27 Januari 2022.
Penipuan berkedok pengerjaan proyek, berawal saat SH salah seorang oknum kades yang menawarkan pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) kepada BP dan pengerasan jalan pada ZA yang berada di wilayah Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dengan pagu anggaran bernilai Rp 250 juta.
“Dijanjikan akan diberi proyek dengan pengerjaan pada bulan April sampai dengan Mei,” ungkapnya AKBP Muhammad.
Tergiur iming-iming pelaku, dua korban terbujuk dan akhirnya transfer sejumlah uang dengan masing-masing sebanyak Rp 30 juta, namun pekerjaan TPT dan pengerasan jalan yang di janjkan oleh pelaku tidak pernah ada.
“Proyek yang telah di janjikan oleh SH tidak kunjung ada, ketika korban meminta uang untuk di kembalikan namun pelaku selalu memberikan janji,” jelasnya.
Merasa tertipu dengan janji yang tidak pernah terealisasi, akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Pelaku diamankan dengan barang bukti satu kwitansi bernilai Rp 10 juta, satu lembar kwitansi dengan nominal Rp 20 juta dan satu lembar surat pernyataan.
“Tersangka dijatuhi hukuman penipian dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, AKBP Muhammad menghimbau agar kepala desa maupun perangkat pemerintah untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, terlebih saat ini Bojonegoro sedang gencar pembangunan. Pihaknya berharap kades mengikuti teknis yang sudah di berlakukan.
“Ada inspektorat untuk konsultasi supaya tidak salah langkah, ada kita dari satreskrim baik dari polres maupun kejaksaan untuk memberikan pendampingan supaya jangan sampai kejadian ini terulang. Antisipasi kita dan inspektorat ada jadwal penyuluhan hukum kepada kades, sudah ber jalan dari sie hukum kita dan sebulan ada 3-4 kali,” tutupnya. (Mil)


Comment