Bojonegoro,wartaku.id – Bermodalkan janji manis akan bertanggung jawab dan menikahi, pemuda 20 tahun asal Dusun Kalimas, Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro setubuhi gadis berusia 13 tahun hingga 5 kali.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengungkapkan bahwa kronologi terjadi di bulan Maret 2021, saat pelaku AKN (20) mengantar korban YM (13) sehabis latihan pencak silat, di perjalanan pulang dengan memeluk korban pelaku mengajak untuk berhubungan intim.
“Modusnya bujuk rayu dengan janji akan menikahi,” ungkapnya pada pres rilis pada 24/02/2022.
Setibanya dirumah yang kebetulan pada saat kejadian dalam keadaan sepi, AKN mengajak korban ke kamarnya. Dengan menjanjikan akan bertanggung jawab yang tidak mendapat jawaban dari korban, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Pelaku melakukan aksinya hingga 5 kali sebelum akhirnya ibu korban melapor,” jelasnya.
Setelah diketahui, Ibu korban langsung melaporkan kejadian twrsebut ke pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat diamankan di rumahnya untuk kemudian di amankan di Polres Bojonegoro.
“Tersangka di jatuhi pasal nomer 23 Undang-undang tahun 2002, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 celana dalam, 1 celana panjang, BH dan juga kaos. (Mil)


Comment