PWI Ngawi Gelar UKW Angkatan Ke 50, Peserta Dari Lintas Daerah.

NGAWI, Wartaku.id – Sebanyak 16 wartawan dari berbagai wilayah dinyatakan berkompeten setelah ikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat muda yang di selenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Ngawi selama dua hari di hotel Sukowati. Rabu, (12/7/2023)

Kegiatan tersebut di awali dengan pra UKW yang di lakukan pada 10 Juli, kemudian dilanjutkan dengan ujian selama dua hari. Pada pembukaan dan sekaligus ujian hari pertama dihadiri oleh Bupati Ngawi, selain itu turut diundang tiga orang pejabat di wilayah Ngawi untuk turut menjadi bagian dari mata uji jumpa pers.

PWI Ngawi Gelar UKW Angkatan Ke 50 Peserta Dari Lintas Daerah 2

Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi Muhammad Sadli, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ngawi Wahyu Sri Kuncoro, serta Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.

“Dengan hasil akhir sebanyak 16 peserta dinyatakan kompeten semua,” ungkap Ainur Rofik yang merupakan koordinator penguji dalam upacara penutupan UKW. Rabu, (12/7/2023)

Jika, lanjutnya di Jawa Timur UKW kali ini merupakan angkatan ke 50 sementara secara nasional UKW ini merupakan angkatan ke 720. Sehingga, jumlah wartawan kompeten nasional dalam skala PWI sebanyak 16.632 wartawan.

Sementara itu, ketua PWI Ngawi Kundari Pri Susanti menyebutkan bahwa acara berjalan dengan lancar meskipun di awal terdaftar 18 peserta namun dua peserta lainya mendadak berhalangan hadir dikarenakan sakit.

“Semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan dan dapat bermanfaat khususnya untuk Ngawi,” terangnya.

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Organisasi, PWI Jawa Timur Machmud Suhermono menuturkan bahwa dunia wartawan saat ini tidak baik-baik saja, karena bersaing dengan media sosial yang mungkin saja lebih cepat.

“Sehingga kekuatan kita adalah pada verifikasi, karena semua orang bisa membagikan informasi namun tidak semua orang dapat memberikan verifikatbahwa berita itu benar,” jelasnya.

Untuk itu, Ia berpesan agar peserta tetap menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menerapkan UU PPRA.

“Karena sampai saat ini pun masih banyak media yang memberitakan ‘pelaku’ kepada orang yang masih berstatus praduga tak bersalah,” terangnya. (Mil/Red)

Comment