Dua Pasang Bukan Suami Istri Dan Satu Penyedia Kamar Sewa Diamankan Satpol PP Bojonegoro.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Menjelang bulan suci Ramadhan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro terus melakukan kegiatan operasi pekat dan razia di beberapa wilayah Bojonegoro.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kab. Bojonegoro mengamankan dua pasang bukan suami istri yang berada di sebuah kamar dengan pintu terkunci dan satu penyedia kamar sewa yang berada di Ds. Pacing Kec. Sukosewu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah perintah Kepala Satpol PP Bojonegoro, melalui Kabid Tibum dan Tranmas guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait adanya prostitusi di wilayah Kecamatan Sukosewu.

“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat Desa Pacing bahwa adanya prostitusi di wilayah tersebut”, jelas Beny Subiakto, S.STP, MM melalui WhatsApp.

Saat kegiatan operasi berlangsung ada salah satu rumah yang terdapat beberapa kamar yg terindentifikasi untuk disewakan dan dalam rumah tersebut ternyata ada 2 kamar dalam kondisi terkunci.

“Saat melakukan operasi kami menemukan salah satu rumah yang 2 kamar dalam kondisi terkunci”, ujarnya.

Melihat kondisi pintu kamar yang terkunci, petugas mencoba mengetuk pintu kmaar dan menunggu kurang lebih sekitar 5 menit, pintu baru dibuka.

“Pintu kamar kami ketuk bahkan sampai 5 menit baru dibuka dan ternyata benar ada dua pasangan bukan suami istri keluar dari kamar”, imbuh Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro.

Dua pasangan yang diamankan petugas diantaranya yakni KSR usia 58 tahun laki-laki warga Kecamatan Baureno, sedang bersama HRY usia 33 perempuan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu dari kamar lain, ditemukan SKR usia 54 laki-laki warga Kecamatan Balen, sedang bersama AR usia 36 perempuan warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya petugas juga mengamankan satu orang perempuan yang diindikasi menyediakan kamar untuk disewa, yakni YTR usia 58 tahun perempuan warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kedua Pasangan dan 1 orang penyedia kamar tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan membuat Surat Pernyataan serta melakukan Test Kesehatan terkait Peyakit HIV – AIDS dan akan menjalani Sidang Tipiring. (Ayu/Red)

Baca Juga :

Comment