Petani Harus Tau, Inilah Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.

BOJONEGORO – Kementrian Pertanian menyatakan harga pupuk subsidi yang disalurkan untuk petani harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2020.

Kepala Dinas Pertanian, Helmi Elizabet mengatakan, harga yang ditetapkan harus menjadi harga eceran tertinggi atau HET. “Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Permentan 01/2020,” ujar Helmi Elizabet.

Dijelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor10 tahun 2020, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi adalah Urea: Rp. 1.800/Kg atau Rp. 90 ribu/zak (50 kg), SP36 : Rp. 2ribu/kg atau Rp. 100 ribu/zak, ZA : Rp. 1.400/kg atau rp. 70 ribu/zak, NPK : Rp. 2.300/kg atau Rp. 115 Ribu/zak, Organik : Rp. 500/kg atau Rp. 20 ribu/Zak (40 kg), NPK Forumla Khusus Rp. 3 ribu/kg, atau Rp. 150 ribu/zak.

“Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi secara tunai dan atau menggunakan Kartu Tani,” lanjut Helmi Elizabet. (JN/Aha/Red)

Comment