Permudah Pengurusan Administrasi, Dispendukcapil Bojonegoro Sarankan Beri Nama Anak Lebih Pendek.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Beberapa waktu terakhir media sosial di ramaikan dengan nama seorang bayi asal Tuban yang mencapai 19 kata, nama yang seharusnya menjadi identitas seseorang agar mudah diingat tersebut terkesan lebih seperti paragraf.

Terkait viralnya hal tersebut, kementerian dalam negeri Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Afif Fakrulloh menyarankan dinas terkait untuk meng edukasi orang tua agar mengganti nama anaknya guna mempermudah proses administrasi kependudukan. Pihaknya menjelaskan bahwa nama dalam dokumen kependudukan di Indonesia dibatasi maksimal 55 huruf.

“Nama yang panjang nantinya ada kesulitan dalam teknis kolom di KK, KIA, Akta lahir, ijazah, paspor dan lain-lain tidak muat. Kami menyarankan agar nama anaknya di ganti lebih pendek,” ujarnya.

Sementara Joko Setio selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro menuturkan bahwa hingga saat ini tidak ada kejadian serupa di kabupaten Bojonegoro, semua kepengurusan akte tidak ada yang bermasalah terkait panjangnya nama.

“Bojonegoro tidak pernah ada,” jelasnya.

Meskipun pihaknya mengungkapkan tidak ada peraturan secara resmi dan ketentuan untuk pembuatan nama anak, namun Ia berpendapat apabila nama terlalu panjang perlu dipertanyakan ‘pantaskah seperti itu’.

“Jika nama anak panjang nanti kasihan anaknya pasti akan menyusahkan baik saat melakukan administrasi kependudukan maupun melakukan ujian saat sekolah, karena biasanya kolom nama itu maksimal 57 karakter, “ungkapnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa di Bojonegoro, Joko menuturkan kedepannya masyarakat harus lebih mempertimbangkan nama anaknya agar tidak menyulitkan yang bersangkutan.

“Kalau namanya terlalu panjang tulisan nama tersebut akan mengecil dan tidak terbaca karna format akte sudah paten, sedangkan kalau di kolom KTP dan KK tidak akan muat,” tuturnya.

Terkait dengan hal tersebut pihaknya tidak punya wewenang utuk melarang orang tua memberikan nama, namun pihaknya hanya bisa meng edukasi agar orang tua bisa lebih memahami hal-hal seperti data kependudukan.

“Smkga kasus seperti ini tidak terulang kembali agar administrasi kependudukan dan keperluan lainnya yang membutuhkan nama tersebut nantinya tidak salah dalam kepenulisan,”pungkasnya. (Mil/Red)

Comment