BOJONEGORO – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro memberikan solusi kepada petani yang belum memiliki Kartu Petani Mandiri (KPM) untuk bisa membeli pupuk bersubsidi. Ini dilakukan sambil menunggu kesiapan dari sarana dan prasarana pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bojonegoro, Imam Nurhamid menyampaikan, bahwa pembelian pupuk bersubsidi ini bisa dilakukan oleh petani yang sudah masuk atau terdaftar dari pusat. Dengan cara Petani datang ke ketua kelompok, kemudian ketua kelompok menyampaikan kepada petugas pertanian di Kecamatan untuk meminta surat rekomendasi.
“Pupuk yang didapat petani sesuai dengan luas lahan yang dikelola,” kata Imam saat dikonfirmasi wartaku.id.
Ditambahkan, per 1 September seharusnya pendistribusian sudah memakai kartu tani namun untuk saat ini dilakukan secara manual. Dan juga kios atau pengencer perlu dilatih terlebih dahulu untuk melayani proses pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
“Untuk kuota pupuk subsidi sampai sekarang masih cukup longgar,” tambahnya.
Sampai sekarang ini, secara komulatif penyerapan pupuk sampek dengan 31 Oktober kemarin. untuk jenis Urea baru terserap 68%, ZA sebesar 69%, SP sebesar 76%, Ponska sebesar 80% dan Organik sebesar 57% skala Kabupaten.
Ia juga menyampaikan bahwa awal tahun sudah menggunakan jatah pupuk 2021. “Nanti mendekati akhir Desember perkiraan pupuk sudah tidak dipakai, awal tahun sudah menggunakan jatah tahun 2021”, imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2020, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi adalah Urea: Rp 1.800/Kg atau Rp 90.000/zak (50 kg), SP36 : Rp 2.000/kg atau Rp 100.000/zak, ZA : Rp 1.400/kg atau Rp. 70.000/zak, NPK : Rp 2.300/kg atau Rp 115.000/zak, Organik : Rp 500/kg atau Rp 20.000/Zak (40 kg), NPK Forumla Khusus Rp 3.000/kg, atau Rp 150.000/zak. (Ay/Aha/Red)
Comment