Pekerja Yang Baru Datang, Wajib Isolasi dan Rapid Test.

BOJONEGORO – Masuknya Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah Zona merah Covid-19 di Jawa Timur. Membuat Pemerintah Daerah lebih ketat memantau dan mengawasi para pekerja MIGAS yang berasal dari luar daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah Antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bojonegoro.

Dalam merespon banyaknya pekerja pendatang dari luar daerah, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan Surat Edaran yang wajib ditaati oleh para pendatang dibojonegoro (12-04-2020).

Surat Edaran Bupati Bojonegoro Kewajiban yang harus ditaati oleh Pekerja Luar Kota

Dalam Surat tersebut ada empat poin yang disebutkan, diantaranya para pekerja yang baru datang dan akan melakukan aktifitas dibojonegoro, Wajib melaksanakan isolasi diri selama 14 hari sampai selesai. dalam melaksanakan isolasi diri tidak diperkenankan keluar ruangan dan melakukan kontak fisik dengan siapapun.

Selanjutnya setelah masa isolasi diri selesai, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan Rapid Test di Dinas Kesehatan Bojonegoro.

Dan yang terakhir, Bupati berharap agar surat ini dilaksna oleh Gugus Covid-19 Kecamatan dan Desa “ Tugas Gugus Kecamatan dan Desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang ke tempat bekerja /dituju. Sehingga kontrol masyarakat harus benar-benar dijalankan dan di taati” ungkap Bupati Anna Mu’awanah di akhir suratnya edarannya.

Sebelumnya dalam sidak Bupati bersama Sekda dan Tugas Gugus Kecamatan dirumah warga yang ditempati ngekos pekerja JTB di Desa Sudu Kecamatan Gayam, ditemukan para pekerja yang baru datang sebanyak sembilan orang. Da mereka ada yang berasal dari Daerah Jakarta, Purwakarta dan Subang. (Hm /Red)

See also  Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui KUA PPAS APBD 2024

Comment